Jakarta - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Erman menilai putusan MK justru angin segar bagi milenial, generasi Z, dan anak muda.
"Kami menyambut baik putusan mahkamah Konsitusi ini. Ini adalah angin segar bagi kaum Millennial, generasi Zet serta anak anak muda pada umumnya, " kata Erman Safar dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Politisi berusia 37 tahun ini menilai sudah waktunya anak muda tidak jadi objek politik. Dia menyebut ini saatnya anak muda sebagai pelaku politik.
"Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik, " ucapnya.
Baca juga:
Prabowo Temui SBY, Koalisi Anies Solid
|
Lanjut dikatakan Politisi Partai Gerindra ini juga bicara terkait diskriminasi regulasi yang memang sudah saatnya diubah. Menurutnya, persamaan di muka hukum memang harusnya mulai diterapkan.
"Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan harus di evaluasi.Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal. Kami berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah membuat putusan yang jelas, lengkap, serta detil dan menunjukkan sikap yang tegas menolak diskriminasi kepada anak bangsa, " ujar dia.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Elite PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ini Alasannya
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.(**).