Bukittinggi - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Bukittinggi, Kamis (11/12/2024), memberdayakan masyarakat untuk memahami hak akses informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Acara ini menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Untuk Nara Sumber dari Komisi Informasi Prov Sumbar diantaranya, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi, Ketua PN Bukittinggi Muhammad Irsyad, Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra, Riswandi Anggota KIP, Mona Sisca.
Dalam acara tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Diskominfo Kota Bukittinggi dan jajaran, Bundo Kandung, insan pers serta undangan.
Anggota KI Sumbar Riswandi menyampaikan Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik (Pasal 1 angka 1 UU tentang KIP).
Baca juga:
Ini Dia Nama-nama Media Paling Keren
|
"Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka 2 UU tentang KIP), " papar Riswandy.
Selanjutnya komisioner Komisi Informasi Sumbar Mona Sisca menyampaikan bahwa komisi informasi provinsi Sumatera Barat diatur dalam UU 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik.
Untuk tugas dan Wewenang Komisi Informasi yakni Menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik.Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi non ligitasi, artinya keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat, " ujar Mona .
Dikatakannya Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat.Badan Publik harus memberikan dan m data yang akurat dan transparan, lalu membuat Klasifikasi Informasi Publik (Informasi Terbuka dan Informasi Dikecualikan).
Keterbukaan informasi publik
Selanjutnya Ketua PN Bukittinggi Muhammad Irsyad menyampaikan
salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik, " ujarnya.(Lindafang).